SIMALUNGUN - Seorang wanita inisial RS (49) alias Lila Goyang bersama teman prianya DP (48) alias Depan ditangkap polisi dari sebuah rumah di Jln. Besar Siantar-Saribudolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Selasa 21 Maret 2023.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dalam keterangannya mengatakan, keduanya ditangkap karena kasus sabu-sabu.
Menurut informasi yang diterima polisi dari masyarakat, lokasi tempat keduanya sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,” kata Adi dalam keterangan Humas Polres Simalungun, Kamis 23 Maret 2023.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita sabu berat bruto 8,25 Gram, 1 timbangan digital merk Harnich, uang tunai Rp. 1.500.000, alat hisap sabu, dan telepon seluler.
Adapun sabu tersebut, lanjut Haryono, adalah milik keduanya untuk dijual kembali. Narkotika itu diperoleh dari Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.