TAPUT - Anggota Polisi Polsek Sipahutar Bripka James Benni Siburian (JBS) ditangkap polisi Sat Narkoba Polres Taput karena kasus narkotika. Polisi menemukan sabu dari tas Bripka JBS saat bertugas di Polsek.
Dari tempat yang berbeda, polisi juga mengamankan 2 tersangka lain yakni pelaku pemasok sabu ke Bripka JBS.
Humas Polres Taput IPDA Gaung Wira Utama mengatakan ketiga pelaku diamankan dari tempat berbeda pada Sabtu 18 Maret 2023.
Pertama, polisi mengamankan Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar saat ia bertugas pada Sabtu Siang.
Dari polisi itu ditemukan sabu berat bruto 0,7 Gram dan alat hisap berisi serbuk sabu dalam tas sandang miliknya.
Bripka JBS mengakui sabu itu miliknya yang didapat dari Huala Joy Siahaan (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan Lala Amelia (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Kemudian polisi mengamankan kedua pelaku dari desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba, pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi mengamankan sabu berat bruto 5,43 gram, handphone dan sepeda motor dari keduanya. "Ketiga orang pelaku ini diamankan dari informasi dari masyarakat,” kata Gaung.
Bripka JBS sempat dilakukan asesmen ke kantor BNNK Simalungun, sebab barang bukti yang dimiliki hanya 0,7 gram. Prosesnya dihadiri oleh Jaksa, tim medis, BNNK dan Sat narkoba Polres Taput.
Hasil asesmen tersebut Bripka JBS tidak layak direhabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan.
Bripka JBS ditetapkan sebagai tersangka dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara HJS dan LA saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam.
"Untuk mereka berdua besok akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka," kata Gaung.