SIANTAR - Praktisi Hukum Parluhutan Banjarnahor menilai pemberhentian Wali Kota Susanti atau pemakzulan melalui hak Menyatakan Pendapat oleh DPRD tidak beralasan hukum.
Ia menjelaskan, pemakzulan tersebut belum sepenuhnya memenuhi syarat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pemakzulan dapat diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung, jika Kepala Daerah benar benar melanggar sumpah janji jabatan atau tidak melaksanakan kewajiban.
Sementara itu, dasar DPRD memakzulkan Susanti dari jabatan Wali Kota berdasarkan penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD, yang menyatakan pelantikan 88 ASN Pemko Siantar oleh Susanti melanggar 9 peraturan perundang undangan.
Baca juga: Kesimpulan Pansus Hak Angket DPRD: Wali Kota Susanti Langgar Sumpah Janji Jabatan
Menurut Banjarnahor, alasan pemakzulan tersebut tidaklah beralasan hukum untuk menempuh jalur politik. Sebab, persoalan pelantikan itu merupakan hal yang bersifat administratif, dapat diselesaikan lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika pelanggaran administrasi yang dijadikan dasar pemakzulan itu tidak beralasan hukum,” kata Pengacara dari Firma Hukum Parade 7 ini di Siantar, Rabu 22 Maret 2023.
Di sisi lain, Parluhutan menyoroti kinerja Legislatif yang kerap mendahulukan kepentingan politik dibanding permasalahan hak menyangkut publik.
Ia mencontohkan Pemakzulan Walikota oleh DPRD karena kasus pelantikan ASN, tidak sepenuhnya bersangkutan dengan kemaslahatan masyarakat Siantar.
“Sejauh mana keseimbangan sikap dan tindakan legislatif menangani permasalahan yang menyangkut publik? “ tutur Banjarnahor.
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematang Siantar ini menjelaskan, keputusan walikota terhadap pengangkatan pejabat yang bersifat administratif itu sama sekali tidak berdampak luas bagi lapisan masyarakat.
Kebijakan Walikota tersebut dia nilai tidak menimbulkan tindak pidana, melainkan hanya pelanggaran administratif saja.
Baca juga: Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Berupaya Lengserkan Wali Kota Siantar
Komentar