SIANTAR, HETANEWS.com - Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar memberikan penyuluhan hukum (Luhkum) kepada pelajar di SMK Negeri 2, Selasa (21/3/2023).
Penyuluhan Hukum tentang pencegahan tindak pidana narkotika diikuti ratusan siswa/siswi dengan narasumber atau pembicara jaksa Siti Martiti Manullang SH.
Dijelaskan Siti, Tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk itu diterbitkan UU No.35/2009 tentang narkotika dan UU RI No.17/2016 tentang penetapan PERPPU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).
Tujuan UU Narkotika adalah untuk menjamin ketersediaan Narkotika guna kepentingan pelayanan kesehatan (medis) dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.
Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah guna dan pecandu Narkotika. Narkotika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan bukan untuk dikonsumsi secara bebas oleh masyarakat.
"Pengguna penyalahgunaan narkotika sebagian besar adalah generasi muda yang menjadi tumpuan generasi penerus bangsa. Ketika hal tersebut dibiarkan maka kehancuran negara yang kita cintai ini sudah ada di depan mata," katanya.
Narkotika hanya digunakan untuk kepentingan medis dan dalam pengawasan yang cukup ketat. Menjadi bahaya jika digunakan secara ilegal karena dapat menyebabkan kehancuran suatu bangsa. Bahkan dampak bagi pengguna adalah kematian.
"Narkoba merusak masa depan, merusak jaringan sel otak/saraf yang mengakibatkan gangguan kejiwaan bahkan kematian. Bagi penyalahgunaan narkotika juga bisa dipidana dengan hukuman mati jika terbukti sebagai pengedar. Meski demikian, pecandu narkotika dapat direhabilitasi," jelas Siti.
Sebelumnya, para narasumber mengedukasi pelajar dengan memperkenalkan apa itu jaksa dan kejaksaan. Adapun yang menjadi tugas dan fungsi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berperan melakukan penuntutan dan juga sebagai pengacara negara.
Tim JMS juga mengingatkan pelajar agar menjauhi tindakan kriminal. Karena anak juga bisa dipidana dan ada UU yang mengaturnya yakni UU RI No.17/2016 tentang penetapan PERPPU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).
"Menurut UU, yang dikatakan anak adalah yang berusia dibawah 18 tahun. Jika melakukan tindakan kriminal hukumannya setengah dari pidana orang dewasa atau bisa dihukum sosial ataupun dikembalikan ke orangtua," ujarnya.
Diharapkan kepada pelajar setelah mendapatkan penerangan hukum oleh JMS menjadi lebih baik dan menghindari perbuatan yang melawan hukum. Juga menjauhi narkotika.
Dalam kesempatan itu Kepala sekolah SMK Negeri 2 Drs. Janner Manullang sangat berterima kasih kepada Kejari Siantar yang telah memberikan penyuluhan hukum. Dengan harapan menjadikan pelajar sebagai generasi muda bangsa lebih sadar hukum dan menghindari perbuatan yang melawan hukum, khususnya narkotika.
Karena dampak dari narkotika menyebabkan tindak pidana atau tindakan kriminal lainnya seperti pencurian, pembunuhan, perkelahian dan lainnya.
Untuk itu kepada seluruh anak didik dapat menjaga diri dalam pergaulan, jangan sampai salah langkah dan terjerumus dengan pengaruh narkotika, jelas Manullang.