SIANTAR - Wali Kota Susanti Dewayani tengah menghadapi upaya pemberhentian jabatan yang diajukan DPRD Siantar melalui Hak Menyatakan Pendapat.

HMP tersebut menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Hak Angket DPRD yang menyatakan Susanti melanggar 9 peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundangan itu dilanggar saat Wali Kota Susanti melantik 88 ASN dilingkungan Pemko Pematang Siantar.

Sehari setelah DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk melengserkan Susanti dari jabatannya, dia langsung melantik 11 Pejabat Tinggi Pratama Eselon IIB Pemerintah Kota Pematang Siantar.

"Terimalah jabatan ini sebagai amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dikerjakan dan dapat dipertanggungjawabkan demi menuju Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas. Pematang Siantar Bangkit dan Maju," ujar Susanti di ruang data Balaikota, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Momen Haru Pengangkatan Kembali Sekda Siantar, Budi Dan Hefri Akhirnya Bersalaman

Susanti menyampaikan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan metode pengembangan karir pegawai negeri sipil (PNS) terkait prestasi kerja yang bersangkutan.

Dia menjabarkan pentingnya tingkat kompetensi dan profesionalisme ASN yang disebut sebagai pelayan dan pelaksana serta pengawas penyelenggara tugas umum pemerintahan.

Dalam pelantikan 11 pejabat ini, Susanti menyerahkan Surat Perintah Tugas sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Dra Happy Oikumenis Daely.

Susanti menggantikan Budi Utari Siregar dari jabatan Sekda ke Staf Ahli Wali Kota Bidang Permasyarakatan.

Baca juga: Susanti Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Berikut Nama 11 Pejabat