SIANTAR - Wali Kota Susanti Dewayani tengah menghadapi upaya pemberhentian jabatan yang diajukan DPRD Siantar melalui Hak Menyatakan Pendapat.
HMP tersebut menindaklanjuti temuan Panitia Khusus Hak Angket DPRD yang menyatakan Susanti melanggar 9 peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundangan itu dilanggar saat Wali Kota Susanti melantik 88 ASN dilingkungan Pemko Pematang Siantar pada 22 September 2022.
Saat dikonfirmasi wartawan secara doorstop, susanti hanya menunjukkan gestur melipat kedua telapak tangan dan tidak memberi sepatah dua kata.
Saat itu dia baru keluar dari Ruang Data Balaikota usai pelantikan 11 pejabat pada, Selasa 22 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Susanti pun berjalan keluar. Pada saat bersamaan, Anggota SatPol dan sejumlah pria yang mengenakan pakaian sipil turut menghalangi awak wartawan yang mengajukan pertanyaan, dengan mengatakan: “Sudah bang Ibu mau lewat”.
Para barisan ‘pengamanan’ Susanti ini bertugas memberi ruang jalan agar Ketua Partai Amanat Nasional [PAN] Pematang Siantar itu bergegas memasuki mobil dinas.
Baca juga: Susanti Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Berikut Nama 11 Pejabat

Jawaban Susanti
Pada paripurna DPRD yang berlangsung, Senin 20 Maret 2023, Wali Kota Susanti Dewayani hadir memberikan pendapat atas pelantikan 88 pejabat yang jadi pemicu DPRD membuat Hak Menyatakan Pendapat.
Susanti menjelaskan apa yang disoal DPRD tidak relevan. Sebab persoalan pengangkatan pejabat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Kota sesuai klarifikasi dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN pada 18 November 2022
Pertemuan tersebut dilanjutkan melalui rapat zoom yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022 .
" Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam menyelesaikan oleh BKN,” kata Susanti membacakan pendapatnya di podium.
Dia mengklaim 8 PNS telah ditempatkan sebagai pejabat Administrator dan Pengawas. Selain itu, Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam salinan berita acara.

Berita acara terindikasi palsu
DPRD Siantar menemukan indikasi pemalsuan surat salinan Berita Acara Rapat klarifikasi Wali Kota Susanti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyelesaian kasus pelantikan 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar.
Surat berita acara yang dikeluarkan oleh BKN tersebut ada dua buah, satu diantaranya diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pematang Siantar.
Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengatakan dua surat tersebut memiliki barcode yang sama, tanda tangan sama, tanggal yang sama namun isi dalam perintah dari 2 surat itu berbeda.
“Ini ada dua Satu surat itu barcodenya sudah diblokir BKN nggak bisa diakses lagi tapi kita sudah punya datanya. Isinya beda dengan yang satu lagi,” kata Mangatas kepada sejumlah awak media usai paripurna di Harungguan Bolon, Senin 20 Maret 2023.
Anggota DPRD Daud Simanjuntak menambahkan, adapun perbedaan 2 surat tersebut terdapat frasa yang berbeda dan perintah surat.
“Ada frasa yang diselipkan ‘Untuk melakukan pemeriksaan ulang 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai PNS’. Namun di berita acara sebelumnya tidak ada. Setelah kami pulang dari BKN, scanning barcode itu tidak bisa diakses, dihapus.,”katanya menambahkan.
Pihaknya telah melakukan klarifikasi ke BKN dan Pemkot Pematang Siantar. Pansus menemukan jawaban yang sama dari kedua lembaga tersebut.
“Jadi kami sudah klarifikasi ke BKN dan Pemko. Katanya ada perbaikan berikutnya, tanpa ada perbaikan berita acara pembatalan surat yang pertama. Dua duanya surat ini gak bisa di scan lagi barcodenya,”ucapnya.
Dengan Indikasi tersebut, DPRD Siantar akan melaporkan BKN dan Wali Kota Pematang Siantar atas dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri.
“Setelah dari MA besoknya kita ke Bareskrim,” ujar Mangatas menimpali.
Baca juga: Kesimpulan Pansus Hak Angket DPRD: Wali Kota Susanti Langgar Sumpah Janji Jabatan