MEDAN, HETANEWS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan kembali penggunaan petasan di bulan Ramadan, haram. Hal itu guna menjaga kondusifitas hingga kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadhan.
Hal itu diketahui dari surat imbauan MUI Sumut yang dilihat detikSumut, Selasa (21/3/2023). Imbauan tersebut berkenaan dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadan tahun 1444 H di Sumut.
Terdapat enam poin imbauan yang dikeluarkan oleh MUI Sumut. Mulai dari mengimbau umat Islam agar menjalankan ibadah hingga mengingatkan kembali soal larangan asmara subuh.
Selain itu, MUI juga mengingatkan kembali bahwa penggunaan petasan di bulan Ramadhan adalah haram bagi umat Islam. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Sumut No 03 Tahun 2017.
"Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan (sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara No 03 Tahun 2017)," isi salah satu poin imbauan MUI Sumut.
"Karena itu, untuk mewujudkan maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan," sambungnya.
Berikut enam poin imbauan MUI Sumut:
- Seluruh umat Islam di Sumatera Utara agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari serta menghidupkan malam-malam Ramadan dengan melaksanakan salat tarawih, witir, salat tahajud, ceramah Ramadan, tadarus Al-Quran, peringatan nuzul Al-Quran, taklim berjamaah, pesantren kilat, safari Ramadan, berbuka puasa bersama, memperbanyak zikir, i'tikaf, dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan agama, bangsa dan negara.
- Untuk terciptanya rasa saling menghargai dan menghormati antar sesama, diimbau kepada seluruh masyarakat yang tidak berpuasa untuk memuliakan bulan Ramadan agar tidak bebas mengkonsumsi makanan/minuman di tempat umum.
- Diimbau kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kabupaten/kota dan pihak kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat-tempat maksiat seperti perjudian, hiburan malam, dan sebagainya demi memuliakan bulan Ramadan.
Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan (sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera - Utara No 03 Tahun 2017). Karena itu, untuk mewujudkan maksud tersebut, pihak kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan.
- Merujuk kepada Fatwa MUI Sumatera Utara Nomor: 02/KF/MUI-SU/V/2017 tentang Tradisi Asmara Subuh di Bulan Ramadan yang memfatwakan "tradisi asmara subuh adalah berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau tanpa mahram secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadan," Tradisi asmara subuh sebagaimana yang dimaksud hukumnya haram. Karena itu, kami mengimbau
- kepada masyarakat khsususnya generasi muda untuk tidak melakukan asmara subuh tersebut agar ibadah puasa yang dilakukan tidak dirusak dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat
Kepada MUI kabupaten/kota se-Sumatera Utara agar menerbitkan imbauan yang sama, dengan tetap melihat dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.