SIANTAR - DPRD Siantar menemukan indikasi pemalsuan surat salinan Berita Acara Rapat klarifikasi Wali Kota Susanti dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai penyelesaian kasus pelantikan 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar.
Surat berita acara yang dikeluarkan oleh BKN tersebut ada dua buah, satu diantaranya diperoleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pematang Siantar.
Wakil Ketua DPRD Mangatas Silalahi mengatakan dua surat tersebut memiliki barcode yang sama, tanda tangan sama, tanggal yang sama namun isi dalam perintah dari 2 surat itu berbeda.
Surat berita acara tersebut dibacakan Susanti saat menyampaikan pendapat atas usulan Hak Menyatakan Pendapat DPRD, sekaligus mengklarifikasi dugaan pelanggaran pelantikan 88 ASN Pemko Pematang Siantar.
“Ini ada dua Satu surat itu barcodenya sudah diblokir BKN nggak bisa diakses lagi tapi kita sudah punya datanya. Isinya beda dengan yang satu lagi,” kata Mangatas kepada sejumlah awak media usai paripurna di Harungguan Bolon, Senin 20 Maret 2023.
Anggota DPRD Daud Simanjuntak menambahkan, adapun perbedaan 2 surat tersebut terdapat frasa yang berbeda dan perintah surat.
“Ada frasa yang diselipkan ‘Untuk melakukan pemeriksaan ulang 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai PNS’. Namun di berita acara sebelumnya tidak ada. Setelah kami pulang dari BKN, scanning barcode itu tidak bisa diakses, dihapus.,”katanya menambahkan.
Pihaknya telah melakukan klarifikasi ke BKN dan Pemkot Pematang Siantar. Pansus menemukan jawaban yang sama dari kedua lembaga tersebut.
“Jadi kami sudah klarifikasi ke BKN dan Pemko. Katanya ada perbaikan berikutnya, tanpa ada perbaikan berita acara pembatalan surat yang pertama. Dua duanya surat ini gak bisa di scan lagi barcodenya,”ucapnya.
Dengan Indikasi tersebut, DPRD Siantar akan melaporkan BKN dan Wali Kota Pematang Siantar atas dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri.
“Setelah dari MA besoknya kita ke Bareskrim,” ujar Mangatas menimpali.

Sebelumnya, hasil penyelidikan Pansus DPRD menyimpulkan pelantikan 88 ASN Pemko Siantar oleh Susanti Dewayani sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyebabkan menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (non job) tanpa mekanisme, dinyatakan melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur negara.
“Wali kota terbukti meyakinkan melanggar sumpah janji jabatan karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Suandi saat membacakan laporan Pansus, Kamis 16 Maret 2023 di gedung Harungguan Bolon.
Hal lain yang menyalahi soal pelantikan 88 ASN tersebut, tidak sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa Wali Kota baru boleh melakukan mutasi pejabat setelah menjabat 6 bulan setelah dilantik.
Padahal Susanti baru dilantik menjadi Wali Kota definitif pada 22 Agustus 2022, sehingga dinyatakan melanggar administrasi pemerintahan daerah.
Pansus Hak Angket DPRD dibentuk pada 30 Januari 2023 atas Terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Menindaklanjuti temuan Pansus, DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Susanti dari jabatan Wali Kota ke Mahkamah Agung (MA).
Laporan tersebut akan dikirim pada Senin 27 Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Berupaya Lengserkan Wali Kota Siantar