SIANTAR - Keputusan DPRD menggunakan Hak Menyatakan Pendapat tak sepenuhnya diterima publik, apalagi selama ini hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD tak membuahkan hasil.

Meski demikian, Hak Menyatakan Pendapat dan Hak Angket merupakan hak DPRD yang tidak bisa diganggu gugat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurut Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Sihite Hak Menyatakan Pendapat untuk pemberhentian Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Siantar syarat kepentingan politik, bukan kepentingan orang banyak.

Ia menjelaskan, sepatutnya penggunaan Hak DPRD tersebut berorientasi sekaligus menjadi hak publik juga untuk diketahui dan untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.

“DPRD Siantar harusnya berorientasi untuk penyelesaian kasus 88 pejabat yang dilantik bukan menggiring opini,” kata Fawer dalam keterangan tertulis, Senin 20 Maret 2023.

Berkaca dari penggunaan Hak Angket DPRD Siantar beberapa waktu, kata Fawer, masyarakat Siantar tidak merasakan manfaatnya. Justru tak membuah hasil sama sekali.

“Karena sudah berulang kali melakukan pansus angket jadi patutlah kita uji publik dulu,” katanya.

Tantang debat

Tak puas mengkritisi kebijakan Dewan, Fawer mengajak Pimpinan DPRD Siantar debat terbuka soal alasan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.

Menurutnya, publik perlu mengetahui alasan DPRD dan semestinya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

Di lain sisi, publik dapat menilai secara fair apakah Pansus DPRD maupun Hak Angket upaya yang serius atau sebaliknya, pemborosan anggaran.

“Semoga Bapak Ketua DPRD Siantar menerima tantangan ini, agar asumsi yang bertebaran di masyarakat tidak semakin liar tentang pansus angket ini," ungkapnya.

Sebelumnya, ILAJ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk memantau Panitia Hak Angket dan pimpinan DPRD Siantar atas keterbukaan publik dan pertanggungjawaban selama proses hak angket.

Pansus Angket DPRD Kota Pematang Siantar telah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran dalam pelantikan 88 pejabat Pemko Siantar. Publik, kata Fawer, berharap agar proses ini memiliki hasil dan disampaikan pada publik nantinya.

Baca juga: Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Berupaya Lengserkan Wali Kota Siantar