SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Pasca pesta Pemilihan Kepala Nagori (Pilpanag) di 248 Nagori se-Kabupaten Simalungun, ada beberapa Nagori yang bersengketa.

Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) telah menerima beberapa laporan sengketa pada Pilpanag tersebut. Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Bawaslu, Kepolisian berperan menyelesaikan sengketa Pemilu termasuk Pilpanag. Melakukan monitoring dan pengawasan agar Pilpanag dan Pemilu berlangsung aman dan kondusif.

Kajari Simalungun melalui Kasi Intel menjelaskan, untuk saat ini ada 4 Nagori yang bersengketa. 1. Nagori Dolok Ilir II, Kec.Dolok Batu Nanggar (a.n. Bambang Rianto); 2. Nagori Lokkung Raya, Kec.Raya (a.n. Sarjoni Saragih); 3. Nagori Dolok Parmonangan, Kec. Dolok Panribuan (a.n. Jahardin Sitindaon); 4. Nagori Dolok Parmonangan Kec. Dolok Panribuan (a.n. Poltak Sinaga) ada 2 kasus berbeda.

"Ada beberapa Nagori yang bersengketa dan akan diselesaikan dalam tempo secepatnya sesuai peraturan yang ada," kata Asor Olodaiv ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3/2023) di kantornya.

Kejaksaan Negeri Simalungun juga ikut berperan aktif dalam Sentra Gakkumdu bersama-sama dengan Polri dan Bawaslu agar dalam pelaksanaan proses Pilpanag tetap dalam suasana kondusif, jelasnya.

Tujuan Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan Tindak Pidana Pemilu

"Dalam penanganan Tindak Pidana Pemilu terhadap laporan / temuan ditindaklanjuti dengan Kajian / Klarifikasi dan apabila sudah dalam proses Penuntutan maka Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri dapat dilakukan tanpa kehadiran tersangka," jelasnya.