SIANTAR - Paripurna DPRD Siantar memutuskan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Panitia Khusus [Pansus] Hak Angket.
Selanjutnya, DPRD Siantar akan melaporkan dugaan pelanggaran Wali Kota Susanti Dewayani atas pelantikan pejabat ke Mahkamah Agung (MA).
DPRD memberhentikan Susanti dari jabatan Wali Kota dengan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
Kepada sejumlah awak media, Ketua DPRD Siantar Timbul Marganda Lingga menyatakan, laporan tersebut akan dilayangkan pada Senin 27 Maret 2023 mendatang.
“Semua dokumen pembahasan terkhusus hasil Panitia Hak Angket akan kita serahkan ke Mahkamah Agung (MA). Rencana akan kita daftarkan Hari Senin 27 Maret 2023. Biasanya 30 hari prosesnya di MA setelah kita daftarkan,” ujar Timbul usai Paripurna, Senin 20 Maret 2023.
Adapun 25 Anggota dan 3 Pimpinan DPRD dari 30 jumlah kursi dewan menyatakan sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat.
Hasil temuan Pansus DPRD, Susanti dinyatakan melanggar 9 peraturan perundang-undangan setelah melantik 88 pejabat di lingkungan Pemko Siantar pada 2 September 2022.
. “Ada 9 Peraturan perundang undangan yang tidak diindahkan oleh Wali Kota Siantar oleh karena itulah DPRD menjalankan fungsi untuk menegakkan aturan roda pemerintahan,” kata Timbul.

“Kita tidak subjektif. DPRD murni untuk menegakkan peraturan perundang undangan,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Timbul menjelaskan, DPRD Siantar tidak serta merta menerima penjelasan Wali kota yang disampaikan dalam paripurna.
“ Beliau [Wali Kota Susanti] tidak hadir. Sudah kita undang sebanyak dua kali beliau tidak hadir,” katanya.
“Yang pasti sudah kita temukan Beliau melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan. Ingkar sumpah janji dan jabatan,” ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Susanti berpendapat bahwa Hak menyatakan pendapat DPRD tidak relevan.
Sebab persoalan pelantikan tersebut sudah ditindaklanjuti Pemko Siantar dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara.
"Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam menyelesaikan oleh BKN,” katanya.
Adapun 8 PNS telah ditempatkan sebagai pejabat Administrator dan Pengawas. Selain itu, Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara.
Baca juga: DPRD dan Pendemo Sepakat Berhentikan Wali Kota, Susanti: Tidak Relevan