SIANTAR - Massa dari Aliansi Masyarakat Pematang Siantar kembali berunjuk rasa. Kali ini massa meminta DPRD segera mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Wali Kota Susanti Dewayani.
Massa membentangkan baliho sepanjang 50 Meter, sebagai bentuk ajakan kepada DPRD dan masyarakat untuk membubuhkan tanda tangan.
“Kami mendukung keputusan DPRD memberhentikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar,” ujar Koordinator Aksi Agus Butar butar ditemui, Senin 20 Januari 2023.
Tuntutan pendemo tak jauh beda dari aksi unjuk rasa mereka sebelumnya. Namun kali massa datang jumlah yang lebih banyak,membawa foto properti mirip Pocong dengan ditempel 2 foto.

Foto pejabat
Sosok 2 foto Pejabat dalam properti ‘pocong’ itu yakni Kusma Erizal Ginting dan Boy Iskandar Worongan. Erizal adalah Ketua TP PKK Siantar dan Boy Anggota Komisi I DPRD Siantar dari PAN.
Dua pejabat publik itu merupakan suami dan menantu Wali Kota Susanti Dewayani. “Benar. Susanti secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga dan kroni,” kata seorang pengunjuk rasa menjelaskan alasan pembubuhan foto tersebut.
Saat unjuk rasa yang berlangsung di depan pintu masuk perkantoran DPRD Siantar, massa memaksa masuk ke dalam.
Kapolres Siantar AKBP Fernando pun turun di tengah-tengah massa dan barisan Polisi Wanita, meminta massa menahan diri.
Tak lama kemudian 3 pimpinan DPRD Siantar menemui pengunjuk rasa. Adapun dari 30 anggota DPRD, 28 orang diantaranya membubuhkan tanda tangan.
“Kami mengawal jalannya paripurna DPRD hingga Hak Menyatakan Pendapat,” ujar Agus melalui pengeras suara.

Paripurna
Pada waktu yang sama, Anggota DPRD Siantar menggelar paripurna di ruang Harungguan Bolon. Agenda paripurna yakni pengusulan Hak Menyatakan Pendapat DPRD menindaklanjuti hasil temuan Pansus.
Hasilnya, sebanyak 25 Anggota dan 3 Pimpinan DPRD bersepakat mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat minus anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional [PAN] Siantar, yang diketuai Susanti Dewayani.
Daud Simanjuntak, memawiki Pengusul menjelaskan, berdasarkan temuan Pansus, Wali Kota Susanti Dewayani telah melanggar sumpah janji serta peraturan perundang undangan atas pelantikan 88 pejabat, saat masa jabatan belum genap 6 bulan setelah dilantik sebagai Wali kota definitif.
“Dengan demikian Wali kota telah melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku dan diberhentikan dari jabatannya, ” kata Daud.

Faksi PAN
Di lain sisi, 2 anggota DPRD dari PAN yakni Nurlela Sikumbang dan Boy Iskandar Warongan menyatakan tidak mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat.
Fraksi PAN Persatuan Indonesia yang berjumlah 3 kursi itu membuat pandangan fraksi yang dibacakan dalam Paripurna.
“Hak Menyatakan Pendapat harus dibubuhi materi Hak Angket, dan kami belum pernah memperoleh bahan tersebut, sehingga kami tidak memahami pengusulan hak menyatakan pendapat,” kata Nurlela saat membacakan pandangan Fraksi.
Sementara Sekretaris Fraksi John Kennedy Purba meneken pandangan fraksi tersebut sekaligus sebagai Pengusul Hak Menyatakan Pendapat. Pro dan Kontra dari aksi politik Kennedy sempat diinterupsi anggota DPRD lainnya.
“ Saya tandatangani [Pandangan Fraksi]. Saya pribadi mengusulkan hak menyatakan pendapat,” ujar Anggota DPRD dari PKPI ini.

Penjelasan Susanti
Di kesempatan itu Wali Kota Susanti Dewayani hadir memberikan pendapat atas pelantikan 88 pejabat yang jadi pemicu DPRD membuat Hak Menyatakan Pendapat.
Susanti menjelaskan apa yang disoal DPRD tidak relevan. Sebab persoalan pengangkatan pejabat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Wali Kota sesuai dengan pertemuan dengan Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara.
" Dapat kami sampaikan usul pernyataan pendapat yang diajukan oleh anggota DPRD kota Pematang Siantar hari ini tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam menyelesaikan oleh BKN,” katanya.
Adapun 8 PNS telah ditempatkan sebagai pejabat Administrator dan Pengawas. Selain itu, Pemko Pematang Siantar diberikan waktu sampai dengan bulan April 2023 untuk memeriksa dan mengembalikan PNS sebagaimana terurai dalam berita acara.
Adapun sidang paripurna agenda menyatakan pengusulan Hak Menyatakan Pendapat tersebut diskors 1 Jam oleh Pimpinan DPRD Siantar. Sementara di luar gedung massa mulai meninggalkan lokasi.
Baca juga: Demo Aliansi Masyarakat: Nama Rizal dan Boy Jadi Olok olokan