HETANEWS. com - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, pekan ini anda bisa menikmati libur panjang pada 22 Maret 2023 hingga 23 Maret 2023. Libur tersebut merupakan hari libur nasional perayaan Nyepi dan cuti bersama.

Perlu diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 tahun 2023 yang jatuh hari Rabu (22/3) menjadi hari libur nasional dan hari setelahnya atau Kamis (23/3), pemerintah menetapkan cuti bersama.

Kendati demikian, pada hari Jumat (24/3) merupakan hari kejepit antara Kamis dan Sabtu. Jika anda ingin mengajukan cuti kantor di hari tersebut, bisa anda ajukan, sehingga anda dapat mengambil libur panjang mulai Rabu (22/3) hingga Minggu (26/3) atau 5 hari.

Daftar Hari Libur Nasional

Berikut daftar Libur Nasional 2023.

- 1 Januari : Tahun Baru 2023

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

- 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
Kemenaker: Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Jatah Cuti TahunanSandiaga Uno: Presiden Jokowi Setuju 23 Januari 2023 Jadi Libur Bersama

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni : Hari Raya Waisak

- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
Lengkap, Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama di 2023Cuti Bersama Imlek 2023, Catat Tanggal serta Hari Liburnya!

- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- 17 Agustus : Kemerdekaan RI

- 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW.

- 25 Desember : Hari Raya Natal.

Cuti Bersama

Sementara untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:

- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 21,24,25, dan 26 April : Idul Fitri 1444 Hijriah

- 2 Juni : Hari Raya Waisak

- 26 Desember : Hari Raya Natal

"Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari," lanjutnya.