MEDAN, HETANEWS.com - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 68 kilogram (kg). Penggagalan penyelundupan sabu itu diwarnai aksi kejar-kejaran. Detik-detik penyergapan kurir sabu 68 kg itu terekam berlangsung menegangkan.
Petugas akhirnya menangkap dua kurir sabu setelah mobil yang dikendarainya tercebur ke parit di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Identitas kedua kurir itu yakni DP (25) dan D (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pasamanbarat, Sumatera Barat (Sumbar).
Plt Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rona Tambunan mengatakan, penangkapan dua kurir narkoba antarprovinsi ini berawal dari informasi masyarakat. atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Kemudian, setibanya di Jalinsum Gunting Saga, petugas berhasil menghentikan mobil kedua kurir. Akibat kejar-kejaran itu, mobil pelaku terjun ke parit usai menabrak kendaraan petugas.
"Kami berhentikan mobilnya (pelaku). Jadi mobil di belakangnya itu ada bus, truk itu berhenti, tapi mobil pelaku terus lari. Dia oleng (ke parit). Sebelum itu dia menabrak mobil anggota kita," ucap Rona Tambunan, Minggu (19/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas mengamankan tiga karung goni yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 68 bungkus dengan berat masing-masing 1 kg.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia. Sabu itu masuk melalui Sumbar kemudian rencananya diselundupkan ke Sumut melalui jalur darat.
Sumber: inews.id