JAKARTA, HETANEWS.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa strategi pihaknya untuk memberantas pakaian impor bekas dilakukan dari hulu ke hilir.

"Kita strateginya adalah dari hulu ke hilir arti kata ini kan ada pedagang besar tentu dia memanfaatkan pedagang-pedagang untuk menjual," kata Ramadhan kepada BTV di Mabes Polri, Jumat (17/3/2023).

Menurut Ramadhan, pihaknya juga jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat yang di bawah dengan pedagang-pedagang barang impor bekas tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya mencegah dari hulunya yang di mana barang tersebut masuk. Hal itu dilakukan agar tidak secara terus menerus barang bekas impor masuk ke Indonesia.

"Tentu lebih kita mencegah di hulunya dia masuk nah di sini kita cegah, itu kalau kita tindak di hilirnya saja tanpa mencegah di hulunya dia akan terus menerus ada barang ini. Sekali lagi kita mencegah masuknya barang-barang ini ke dalam negeri ke Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan, kemungkinan barang bekas impor itu masuk bukan dari Pos Pengawasan Pabean melainkan dari pelabuhan tidak resmi yang diselundupkan.

"Tentu segenap kekuatan yang ada di polri ada polair ada pos-pos di pantai-pantai tentu kita aktifkan untuk mencegah barang-barang ini, pada prinsipnya kita mendukung agar barang-barang impor bekas ini tidak masuk ke kita," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan mencari pelaku impor pakaian bekas. Sebab aktivitas tersebut mengganggu industri tekstil di Indonesia, menghancurkan potensi bisnis para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan berbahaya untuk kesehatan para penggunanya.

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul. Ini sehari dua hari sudah banyak yang ketemu. Impor pakaian bekas stop, menganggu, sangat menganggu industri dalam negeri," ujar Jokowi dalam pembukaan acara Business Matching Belanja Produk dalam Negeri 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, larangan impor pakaian bekas telah tertuang di dalamnya.

Pada 17 Maret 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membakar 1000 bal pakaian bekas seharga lebih dari 10 miliar rupiah di Pekanbaru, Riau. Tak hanya itu, pada 21 Maret 2023, Mendag akan membakar sekitar 900 bal pakaian bekas senilai hampir Rp 10 miliar di Mojokerto.

Sumber: beritasatu.com