SIANTAR - Polres Siantar dituding melepas seorang tersangka dan tebang pilih dalam penegakan hukum memberantas perjudian Higgs Domino atau judi berbasis online.

Berawal dari polisi menangkap penjual chips dan pembeli inisial ARS (32) dan MPFS di warung SRC, Jalan Kartini, Timbang Galung, Siantar Barat, pada Kamis 15 Desember 2022.

Keduanya lalu diadili di Pengadilan Negeri Siantar. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa kasus perjudian melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 atau ke-2 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Baca juga: Penjual Chips Higs Domino Siantar Diringkus

Selanjutnya, Polisi mengamankan dua tersangka lain inisial DSP (31) dan CBC (24) di cafe Batavia Jalan Toba II Kelurahan Martimbang Siantar Selatan, Senin 23 Januari 2023.

Dalam kasus ini, Polisi SatReskrim Polres Siantar dituding melepas salah satu tersangka yakni inisial CBC yang bertindak sebagai pembeli.

Baca juga: Lagi, Penjual dan Pembeli Chips di Siantar Diamankan Polisi

Lalu DSP selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya Jonli Sinaga menempuh gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Siantar.

Jonli mengatakan, semula DSP dan CBC ditangkap lalu dibawa ke kantor polisi. Namun tanpa alasan yang jelas, CBC dibebaskan sementara kliennya DSP ditahan hingga disidangkan. Dalam Prapid, Polisi mangkir saat persidangan.

“Alasan Prapid lainnya karena penangkapan terhadap Pemohon tanpa adanya surat perintah.Pemohon saat diperiksa tidak didampingi pengacara, hal ini bertentangan dengan pasal 54, 55 dan 56 KUHAP,” kata Jonli kepada Hetanews, Kamis (16/7).

Menurutnya, polisi dalam penegakan hukum dalam pemberantasan Judi Higgs Domino ini dinilai tebang pilih. Permainan judi yang menggunakan smartphone ini justru kian merajalela di Siantar.

Baca juga: Polres Mangkir Disidang Pra-Peradilan Kasus Jualan Chip Di Siantar