SIANTAR - Penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD menyimpulkan Wali Kota Susanti Dewayani melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan.
Pasalnya, Susanti melantik 88 ASN Pemko Siantar sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 dinyatakan menyalahi ketentuan dan batal demi hukum.
Hal itu disampaikan saat penyampaian hasil kerja Pansus kepada pimpinan DPRD Siantar melalui rapat paripurna Kamis (16/3/2023).
Ketua Pansus Swandi Sinaga dalam penyampaiannya menyatakan pelantikan 88 Pejabat pada 2 September 2022 tersebut batal demi hukum.
Alasannya, pelantikan itu menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (nonjob) tanpa mekanisme. Hal itu disebut melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur negara.

Baca Juga: Pengusul Hak Angket Nilai Susanti Lantik Pejabat Melampaui Kewenangan
Hal lain yang menyalahi soal pelantikan 88 ASN tersebut, tidak sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 yang menyatakan bahwa Wali Kota baru boleh melakukan mutasi pejabat setelah menjabat enam bulan setelah dilantik.
Diketahui Susanti Dewayani dilantik menjadi Wali Kota definitif pada 22 Agustus 2022, sehingga dinyatakan melanggar administrasi pemerintahan daerah.
Buntut pelantikan itu, menurut Pansus, Susanti dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan dan harus diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah.
“Wali kota terbukti meyakinkan melanggar sumpah janji jabatan karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Suandi saat membacakan laporan Pansus.

Baca juga: DPRD Siantar Sahkan Hak Angket, Berikut Alasannya
Sebelumnya, Anggota DPRD Siantar menggunakan Hak Angket dan membentuk Pansus karena kasus pelantikan 88 Pejabat di lingkungan Pemko Siantar.
Pansus mulai melakukan penyelidikan pada 20 Februari 2023, diantaranya berkonsultasi ke kantor polisi hingga ke luar kota.
Adapun laporan Pansus tersebut dimuat dalam 180 halaman lalu diserahkan kepada Pimpinan DPRD.
Rapat kembali dilanjutkan pada Jumat 17 Maret 2023 mendatang dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas hasil laporan Pansus, meminta persetujuan anggota DPRD Siantar dan pembacaan putusan.
Baca juga: PPATK Diminta Pantau Panitia Hak Angket dan Pimpinan DPRD Siantar