SIANTAR, HETANEWS.com - Polres Siantar tidak hadir alias mangkir disidang Pra-peradilan (prapid) yang digelar Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri Siantar.

Tak jelas alasannya mengapa tidak hadir di sidang itu, maka hakim tunggal Nasfi Firdaus dalam sidang Prapid tersebut menunda persidangan hingga Jumat (24/3/2023) mendatang.

Pemohon Prapid Dedy Sabam Pardede (31) melalui kuasanya Jonli Sinaga mengajukan gugatan Prapid ke Kapolri cq Kapoldasu cq Kapolres Siantar cq Kasat Reskrim Polres Siantar terkait penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan Polres terhadap Pemohon.

"Heran, banyak penjual chip tidak ditangkap tapi mengapa Pemohon ditangkap. Dalam hal ini, Polres jangan tebang pilih jika ingin melakukan penindakan ataupun penegakan hukum".

Demikian dikatakan Jonli Sinaga kepada hetanews.com, siang itu usai persidangan Prapid yang batal digelar karena ketidak hadiran Termohon (Polres Siantar) ataupun kuasanya.

Jonli menyebutkan beberapa alasan Polres di Prapid kan karena penangkapan terhadap Pemohon pada Senin 23 Januari 2023 tanpa adanya surat perintah. Pemohon ditangkap bersama Chrest Bible Cornelio yang sedang membeli chip di cafe Batavia Jalan Toba II kelurahan Martimbang Siantar Selatan

Ironisnya, teman Pemohon Chres sebagai pembeli dikeluarkan. Sebelumnya Pemohon dan temannya dibawa dan diperiksa oleh Termohon, Polres Siantar.

Namun, setahu bagaimana dan tanpa alasan yang jelas, teman Pemohon dikeluarkan sedangkan Pemohon tetap ditahan hingga saat ini.

Pemohon saat diperiksa tidak didampingi pengacara, hal ini bertentangan dengan pasal 54, 55 dan 56 KUHAP. Penyitaan yang senilai Rp 3.279 dan hape Samsung A 135 hitam tanpa ada surat penyitaan dari pengadilan negeri setempat juga bertentangan dengan pasal 38 KUHAP.

"Selain itu, surat perpanjangan penahanan juga tidak ada. Sebelumnya Pemohon ditahan sejak 24 Januari 2023 hingga 12 Februari 2023, maka terhitung 13 Februari tidak ada ada," jelas Jonli.

Untuk itu, Jonli melalui Prapid tersebut memohon kepada hakim agar menyatakan batal demi hukum segala bentuk tindakan Termohon dari mulai penangkapan, penahanan dan penyitaan karena sudah melanggar UU. Oleh karena itu agar segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan.

Jika hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.