SIANTAR - Anggota polisi Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan 2 pria inisial KA (35) dan A (48) atas kasus narkotika. Keduanya diamankan dari lokasi berbeda.
Informasi dihimpun keterangan tertulis Humas Polres Siantar, penangkapan terhadap kedua pelaku pada Senin 13 Maret 2023.
Polisi mengamankan KA atas informasi adanya transaksi sabu di Jalan Ade Irma, Gang Hulubalang, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Senin pukul 16.00 WIB.
Pria yang bermukim di Jalan Tanah Jawa itu diamankan saat berdiri di pinggir jalan, lalu digeledah dan ditemukan sabu berat bruto 0,51 gram.
Dari keterangan KA, barang bukti sabu diperoleh dari rekannya inisial A. Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap A di jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Siantar Utara.
Saat penangkapan, A sedang berdiri dipinggir jalan, digeledah polisi dan ditemukan sabu dalam tisu tisu seberat 12,57 gram.
Kepada polisi, A mengaku mendapat sabu dari seseorang yang tinggal di Kota Medan.