SIANTAR, HETANEWS.com - Seorang pria berinisial PS (60) warga Siantar Simarimbun dilaporkan istrinya ke Polresta Siantar, karena diduga mencabuli anaknya yang berstatus pelajar SMP. Pelaku langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Siantar Banuara Manurung kepada wartawan, Rabu (15/3/2023) di kantornya.

"Pelaku langsung kami tahan pasca dilaporkan istrinya, ia diduga menghamili anaknya yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Siantar," ungkapnya.

Korban sering disetubuhi ayah tirinya itu karena istrinya bekerja di Tebing Tinggi dan jarang pulang. Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dan agar tutup mulut.

Kehamilan korban diketahui setelah pingsan di jam belajar (sekolah). Kemudian pihak sekolah membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya diketahui jika korban sedang hamil dengan usia kandungan 4 bulan.

Mendapatkan kabar tersebut, ibu korban langsung melaporkan suaminya itu ke Polres.

"Setalah melapor, pihak keluarga langsung mengantarkan pelaku ke kantor polisi dan pelaku sudah kita tahan guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Banuara.

Untuk saat ini, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak pasal 81 dan pasal 82 UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No 17 tahun 2016.

Dalam kesempatan itu, Banuara Manurung menghimbau agar orangtua tetap mengawasi anak anaknya meski sibuk bekerja. Karena pelaku kejahatan terhadap anak merupakan orang yang paling dekat dengan anak.