SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Cuma Gara gara sepele, Restina Sijabat (46) habisi nyawa kakak kandungnya secara sadis. Ia disidangkan secara online di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (15/3/2023).

Korban Asda Doma Sijabat dibekap dengan selimut tebal lalu bagian wajah dipukuli berulang kali dengan kepalan tinju tangan terdakwa. Setelah korban lemas dan tak bergerak lagi, terdakwa mengikat bagian tubuh korban sebanyak 6 bagian dengan tali plastik.

Pada bagian mata kaki, bagian betis, bagian lutut, bagian tangan dan dililitkan di perut. Lalu korban ditutup dengan selimut tebal. Perbuatan itu dilakukan terdakwa didalam kamar rumah korban di Jalan Nenas Lingkungan II Kelurahan Sarimatondang Sidamanik, Sidamanik pada Selasa, 6 Desember 2022.

Setelah menyiksa korbannya, ia pergi ke dapur dan makan. Sekitar 10 menit kemudian, terdakwa melihat kondisi korban yang sudah dingin lalu membuka sejumlah ikatan korban dengan pisau cutter.

Dengan santai, terdakwa menutup tubuh korban menggunakan selimut dan ia pun pergi ke ladang nya.Korban dan terdakwa masih satu rumah dan satu dapur hanya berbeda kamar.

Demikian dakwaan jaksa Devica Octaviniwaty Lumbanbatu yang dibacakan disidang siang itu dihadapan majelis hakim diketuai Golom Silitonga.

Disebutkan jaksa, terdakwa lebih dulu menghabisi korban setelah pulang dari ladang mendapat cerita dari anaknya. Dengan mengatakan "mamak potong koper mamak tua (korban)?," tanya anaknya.

Terdakwa mengatakan "iya". Kalau gitu matilah mamak dibuatnya, sudah kumat gilanya, jangan ke dapur mamak, kata sang anak lagi.

Mendengar hal itu, terdakwa masuk ke kamar nya dan mandi. Di dalam kamar ia memikirkan ucapan anaknya. "Sebelum aku dan anak anak ku mati, lebih baik korban ku matikan" pikirnya.

Kemudian terdakwa menyuruh anaknya Natasha Pasaribu untuk membeli tali tanpa menyebutkan untuk apa. Lalu terdakwa membawa tali dan pisau cutter dan mendatangi korban di dapur.

Terdakwa menarik baju depan korban dan membawanya ke dalam kamar korban. Di tempat itulah, korban dianiaya dan dibekap sampai meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 340 ataupun pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dikirim dari Yahoo Mail di Android