SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Pemuda asal Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok, DP (28) didakwa melakukan perbuatan cabul. Ia disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun yang digelar tertutup, Selasa (14/3/2023).
Menurut dakwaan JPU Friska Marlina dari Kejari Simalungun, DP mencabuli korban berinisial M yang masih berusia 13 tahun. Gadis remaja itu merupakan pacar terdakwa.
Tak tanggung-tanggung, perbuatan itu dilakukan terdakwa sudah 4 kali kepada korban yang berstatus pelajar. Pencabulan itu dilakukan terdakwa DP di dalam gudang tempat terdakwa bekerja yakni pada Jumat 9 Desember 2022 pukul 23.50 Wib.
Sebelumnya terdakwa menghubungi korban lewat handphone dan menyuruh agar korban datang menjumpai terdakwa di gudang tempatnya kerja.
Dengan bujuk rayu akan dinikahi, terdakwa berhasil mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak 4 kali. Korban dan terdakwa sama-sama bermalam di dalam gudang tersebut.
Keesokan harinya korban pulang ke rumah lalu ditanyai oleh ibunya kenapa tidak pulang semalaman. Korban membohongi ibunya, jika ia menginap di rumah kawan yang juga perempuan. Ibu korban percaya atas jawaban korban.
Namun lama kelamaan, ibu korban curiga dan hasil visum et revertum No.17071/RSUD/XII/2022 yang ditandatangani dr Martha Silitonga SpOG tanggal 16 Desember 2022 menyimpulkan, hymen sudah tidak utuh lagi.
Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 81 dan pasal 82 UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU No 17 tahun 2016.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik SH dari LBH Perjuangan Keadilan tidak mengajukan eksepsi.
Untuk mendengar keterangan saksi-saksi majelis hakim diketuai Rori Sormin menunda persidangan hingga pekan depan.