SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Bobby Rizki Andiwa (22) warga Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar dihukum 4 tahun denda Rp 900 juta subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (14/3/2023).

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Febriyanti Sinaga, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa telah terbukti memiliki sabu 1,02 gram, dan dipersalahkan melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Faktanya, terdakwa ditangkap anggota Polres Simalungun Arikson Sibarani dan Afrido Tampubolon pada Jumat 30 September 2022 pukul 13.00 di Simpang Pasar Baru Nagori Sah Kuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Simalungun.

Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa Bobby 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu. Satu buah kaca pirex yang berisi sisa bakar sabu dari dalam saku pakaian terdakwa.

Kepada polisi tersebut, terdakwa mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang ia beli seharga Rp 900 ribu dari Angga alias Cecep (DPO).

Persidangan dipimpin hakim Golom Silitonga, Yudhi Dharma dan Widiastuti dinyatakan selesai dan ditutup. Atas putusan tersebut, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik diberi kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap. Menyatakan menerima ataupun mengajukan banding.