SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Jek Frider Siahaan alias Jek (32) dihukum 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di sidang online Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (13/3).
Warga Sosor Huta Bolon Kelurahan Parsaoran Ajibata Kecamatan Ajibata Toba Samosir, terbukti menjadi pengedar sabu 4,48 gram.
Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Deasy Ginting tersebut konform (sama) dengan tuntutan jaksa Devica Oktaviniwaty SH. Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa kata hakim, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Terdakwa ditangkap anggota Polres Simalungun Sabtu 3 September 2022 pukul 12.00 Wib, di dalam rumah terdakwa di Ajibata. Sebanyak 5 gram sabu pesanan terdakwa dikirim oleh Marga Ginting dari Siantar melalui bus KBT.
Kemudian sabu tersebut dijemput oleh terdakwa di loket bus KBT Parapat. Setelah tiba di dalam rumahnya, terdakwa membagi sabu ke dalam plastik klip agar memudahkan untuk dijual kepada pembeli.
Menurut terdakwa sabu sebanyak 5 gram dibeli dengan harga Rp 5 juta dari Marga Ginting dan sudah laku terjual 3 paket kecil seharga Rp 350 ribu.
Ketika terdakwa duduk-duduk di dalam rumahnya bersama saksi Amriono dan Maliki als Aceh, polisi dari Polsek Parapat datang lalu menggedor pintu rumah terdakwa.
Terdakwa yang sudah mengetahui jika polisi yang datang, lalu ia menyuruh saksi Maliki mengunci terdakwa di dalam lemari pakaian. Polisi memaksa Maliaki untuk menunjukkan di mana terdakwa dan saksi memberitahukan jika terdakwa ada di dalam lemari.
Bersama barang bukti sabu 4,48 gram di dalam botol bekas CDR berikut 11 plastik klip kosong dan sejumlah barang bukti lainnya, terdakwa diserahkan ke Polsek Parapat untuk diproses sesuai hukum.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi pengacara Josia Manik yang ditetapkan oleh majelis hakim dari Posbakum PN Simalungun.