HETANEWS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkal tuduhan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menyebut tidak menjalankan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022.

Seperti diketahui, isi putusan Bawaslu yang dimaksud Partai Prima yakni memerintahkan KPU membatalkan Berita Acara Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.

Selain membatalkan berita acara, Bawaslu juga memerintahkan KPU memberikan kesempatan untuk Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi.

Menanggapi tuduhan itu, Anggota KPU, Mochammad Afifudin, menyatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 460 Tahun 2022 tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.

"Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 tanggal 4 November 2022 tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasal 12 dan Pasal 14 UU Pemilu," kata Afif dalam sidang perdana di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Atas dasar itu, Afif meminta kepada majelis Bawaslu untuk mengabaikan dalil pelapor yakni Partai Prima yang secara sah tidak lolos verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar dan cukup alasan bagi majelis pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima," tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilaporkan Partai Prima, Selasa (14/3/2023). Bertindak sebagai terlapor KPU karena diduga melanggar administrasi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST.

Sumber: akurat.co