SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Tri Handoko (32) dan Santoso (41) keduanya warga Huta III Nagori Purwosari dan Nagori Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar masing-masing dihukum 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (14/3/2023).
Vonis hakim Anggreana ER Sormin sama atau konform dengan tuntutan jaksa Dedy Chandra Sihombing SH yang menyatakan kedua terdakwa telah terbukti menjadi pengedar sabu dengan cara membeli secara patungan lalu menjual sabu kepada para pembeli. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Kedua terdakwa ditangkap Polisi yang sudah mendapat informasi, jika kedua terdakwa telah belanja sabu secara patungan seharga Rp 450 ribu dari Agus (DPO) pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 16.00 Wib di pinggir jalan Kampung III Nagori Purba Ganda.
Kemudian kemudian para terdakwa membagi sabu tersebut ke dalam plastic klip kecil.Selanjutnya seseorang bernama Tumpak (DPO) datang untuk belanja sabu Rp 100 ribu dari kedua terdakwa. Sisa sabu disimpan di dalam tas sandang warna coklat milik Tri Handoko.
Sekira pukul 18.00 hari itu, polisi dari Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan bersama barang bukti sabu keduanya diserahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai hukum.
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya para terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Josia Manik dari LBH Perjuangan Keadilan dan telah memohon agar hakim meringankan hukumannya.