BALI, HETANEWS.com - Polda Bali menetapkan warga negara (WN) Ukraina bernama Rodion Krynin sebagai tersangka karena memiliki KTP RI dengan nama Alexander Nur Rudi. Bule ini terancam hukuman 6 tahun penjara. Dia diduga telah memalsukan dokumen.
"Terkait LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tanggal 1 Maret 2023 tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (14/3).
Rodion diduga melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP karena penggunaan surat palsu dan hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Namun, polisi belum menetapkan WN Suriah, Muhammad Zghaib Nasir, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Nasir memegang KTP WNI atas nama Agung Nizar Santoso.
"Sementara baru satu (yang ditetapkan tersangka) satu (WNA Suriah) masih koordinasi dengan pihak bank dan Imigrasi terkait barang bukti," ujarnya.
Seperti diberitakan, Zghaib dan Rodion membayar Rp15 juta hingga Rp31 juta untuk mendapatkan KTP dan KK Indonesia.
Dua bule itu membayar uang itu kepada agen yang kini sedang ditelusuri Polda Bali,"Untuk yang Suriah biayanya kurang lebih Rp15 Juta dan Ukraina Rp 31 juta. Kita lagi penyelidikan terkait itu," kata Satake saat dihubungi Jumat (10/3).
Sebelumnya, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, Zghaib dan Rodion sudah ditahan oleh pihak imigrasi Bali karena memiliki KTP Indonesia.
Sementara, untuk KTP MZ asal Suriah bernama Agung Nizar Santoso dan KTP WN asal Ukraina bernama Alexander Nur Rudi.
"Untuk WNA Suriah ditemukan di daerah Pemogan (Denpasar) dan WNA Ukraina di daerah Legian (Kuta). Saat ini, mereka sudah di ruang detensi imigrasi, untuk kasusnya sendiri sedang di dalami aparatur penegak hukum lainnya, sehubungan dengan kepemilikan KTP," kata Anggiat saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bali Putu Anom Agustina mengatakan, sudah mengajukan pemblokiran kepada pusat untuk dua KTP WNA Ukraina dan Rusia.
"Ini pemblokiran sudah kami usulkan ke pusat karena memang memblokir tidak bisa dari pihak kami. Ini harus masuk ke pusat," ujar Putu Anom.