TAPTENG - Polisi mengamankan pasangan suami istri asal Jambi inisial RT (47) dan istrinya DK (46) karena kasus peredaran uang palsu.
Upal tersebut dibeli dari Jakarta seharga puluhan juta rupiah lalu diedarkan di Provinsi Jambi, Sumatera Barat hingga Tapanuli Tengah
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, modus pelaku menyimpan upal pecahan 100,000 berangkat dari Jambi pakai Mobil Pribadi belanja di Pasar Onan Barus, Rabu 8 Maret 2023.
Ia mengatakan kedua pasutri asal Muara Bungo itu membeli beras kiloan harga maksimal Rp. 20.000 pakai upal pecahan Rp 100.000.
"Setelah barang dibelikan, pelaku akan mendapat kembalian uang asli dari pedagang dan kembalian uang tersebut akan dikumpul untuk mendapat keuntungan," kata Jimmy dalam keterang tertulis, Senin (13/3).
Dari keterangan tersangka, lanjut Jimmy, aksi serupa sudah dilakukan sejak Bulan September 2022 di Jambi dan di Sumatera Barat sejak tanggal 28 Februari- 6 Maret 2023.
Kemudian di Tapteng tepatnya di Onan Barus Kecamatan Barus, aksi keduanya gagal karena ketahuan.
Adapun RT mengakui upal diperoleh dari pria inisial W yang mengaku tinggal di Jakarta. RT dan W berkenalan lewat Group Pinjol Facebook.
Pada September 2022 keduanya bersepakat untuk mengedarkan upal, setelah RT menemui W di terminal Pulo gadung Jakarta.
Saat itu RT memberikan uang senilai Rp. 5.000.000 untuk membeli upal sebanyak Rp. 15.000.000.
Pada Januari 2023, RT kembali menemui W dan menyerahkan uang Rp.60.000.000 dan menerima uang palsu senilai Rp.180.000.000.
Pasangan suami istri itu dipersangkakan Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara dan denda Rp 50 miliar rupiah.
Baca juga: Pasutri Tertangkap Tangan Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Ditangkap dan Dipukuli Warga