SIANTAR - Terpidana Korupsi Herowin Tumpal Fernando Sinaga (46) yang merupakan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Siantar kembalikan kerugian negara Rp 215 juta.
Pengembalian melalui ayahnya J Sinaga diterima Kajari Siantar Jurist Pricesely sebagai jaksa eksekutor dalam perkara No 39/Pid.sus-TPK/2021/PN Mdn, Senin (13/3/2023).
Jurist Pricesely didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede dan Kasi Pidsus Symon Morris menjelaskan dengan dibayarnya Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.215 juta tersebut maka hukuman 1,3 tahun tidak perlu dijalani atau hapus.
Sebelumnya, Herowhin dihukum 4 tahun penjara denda Rp.200 subsider 3 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti (UP) kerugian negara 215 juta, jika tidak dibayar setelah putusan incracht maka harus menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor Putusan Kasasi 2755 K/Pid.Sus/2022 juga Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn.
Sebagaimana diketahui, Herowhin ditimpa 2 kasus korupsi dan yang dibayarkan merupakan kasusnya yang perdana terkait Dana Penyertaan Modal dari APBD Tahun 2004. Sedangkan kasus Kredit Macet di BPN masih berstatus kasasi.
Herowhin bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Uang tersebut langsung dihitung oleh petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) dihadapan tim jaksa eksekutor dan juga keluarga Herowhin. Untuk selanjutnya disetorkan ke Kas negara.