JAKARTA, HETANEWS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbeda sikap dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly soal wawancara Bharada Richard Eliezer di dalam penjara.

LPSK mencabut perlindungan setelah Eliezer menjalani wawancara, sementara Yasonna menyatakan tak masalah dan mengizinkan wawancara itu dilakukan.

Eliezer merupakan terpidana pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama ajudan Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Dia kemudian dieksekusi ke Lapas Salemba, namun dititipkan ke Rutan Bareskrim atas rekomendasi LPSK. Eliezer kemudian menjalani wawancara untuk program talkshow salah satu stasiun televisi (TV). Rupanya, menurut LPSK, wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK.

Pihak LPSK pun memutuskan menghentikan perlindungan terhadap Eliezer. Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan awalnya memaparkan sejatinya perlindungan terhadap Eliezer telah diperpanjang pada 16 Februari 2023.

Program perlindungan yang diberikan kepada Eliezer antara lain perlindungan fisik, pengamanan dan pengawalan melekat termasuk di rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

Dia mengatakan program perlindungan itu termaktub dalam perjanjian perlindungan nomor 129 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023.

"Rekomendasi pada RE sebagai justice collaborator juga telah jadi pertimbangan putusan PN Jaksel dan jadi pertimbangan pada komisi kode etik kepolisian yang juga memuat status RE sebagai justice collaborator," ucap Syarial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Namun, katanya, Eliezer melakukan komunikasi dengan pihak lain yang kemudian ditayangkan dalam program salah satu TV. LPSK pun memutuskan menghentikan perlindungan untuk Eliezer. Syarial mengatakan wawancara TV itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK.

Hal itu, menurut Syarial, bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah diteken Eliezer.

Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, dalam melaksanakan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK patuh terhadap UU. Dalam UU, lanjutnya, ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang harus ditandatangani oleh saksi ataupun korban yang dilindungi LPSK.

LPSK mengatakan Eliezer telah melanggar perjanjian tersebut. Padahal, lanjut Rully, Eliezer telah menyatakan bersedia untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan LPSK.

Selain itu, Eliezer telah menyatakan bersedia tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang mengenai pemberitaan atas dirinya.

"Salah satu poin, poin yang tegas dalam perjanjian itu adalah bahwa Saudara RE wajib melakukan tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko bahaya terhadap dirinya, tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," tutur Rully.

"Saudara RE telah menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," imbuh dia.

Pengacara Eliezer Klaim Sudah Minta Izin LPSK

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya tidak melanggar aturan. Ronny mengaku sudah mengirimkan surat ke pihak yang berwenang, termasuk LPSK, sehari sebelum sesi wawancara Eliezer dengan salah satu stasiun TV.

"Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka pada pihak mana pun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK," kata Ronny saat jumpa pers di Jakarta Selatan.

"Karena sebelum diadakan wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang, termasuk LPSK, yang mendapatkan tembusan," sambungnya.

Ronny mengaku sudah menelepon salah seorang Wakil Ketua LPSK terkait rencana wawancara dengan salah satu stasiun televisi tersebut. Menurut Ronny, salah Wakil Ketua LPSK itu mempersilakannya dengan syarat Eliezer tidak keberatan.

"Dalam hal ini saya sebagai penasihat saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak yang berwenang dan juga kepada LPSK. Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner Wakil Ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Eliezer," kata Ronny.

"Disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau Eliezer setuju kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh komisioner asal yang bersangkutan setuju," imbuhnya.

Yasonna Izinkan Wawancara

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tak perlu ada reaksi berlebihan terhadap wawancara TV yang dilakukan Eliezer. Dia juga menyatakan Kemenkumham siap melakukan perlindungan terhadap para warga binaan, bukan cuma Eliezer.

"Kita sangat siap, bukan hanya sekelas Eliezer yang kita lindungi di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Ini yang berat-berat pun lebih dari situ. Ini kan tinggal sedikit lagi dia menjalani hukumannya. Saya kira tidak perlu ada ego sektoral yang berlebihan, reaksi yang terlalu berlebihan soal ini," kata Yasonna di Lapas Narkotika Kelas II A, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2023).

Yasonna mengatakan pihaknya sudah memberikan izin kepada pihak TV untuk melakukan wawancara terhadap Eliezer tersebut. Menurutnya, tak perlu ada ego sektoral dari LPSK terkait wawancara Eliezer.

"Saya dapat informasi, pengacara sudah mengizinkan, yang bersangkutan sudah mengizinkan, kami sudah mengizinkan dan saya dengar dari wawancara juga menghubungi Kapolri semua ada izin. Nah, itulah perlunya sebetulnya koordinasi tidak merasa ada ego sektoral untuk kebaikan warga binaan itu sendiri ya why not. Kami lihatnya dari sisi perspektif menyampaikan kepada publik apa yang terjadi," ujarnya.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham juga mengatakan perizinan wawancara warga binaan lapas diberikan oleh Ditjen Pas. Ditjen Pas menyatakan wawancara Eliezer dengan TV sudah sesuai aturan.

"Perizinan Eliezer menjadi narasumber media itu izinnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dasarnya apa? Dasarnya Permenkumham tahun 2011 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi ya. Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan di pasal 32 artinya di pasal itu disebutkan sepanjang warga binaan bersedia diwawancarai maka kita persilakan. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan lain dan artinya kita sudah izinkan karena sudah memenuhi persyaratan dari peraturan tersebut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti.

Rika juga mengatakan pihaknya mengacu pada aturan saat memberi izin seorang warga binaan diwawancara. Dia mengatakan ada petugas LPSK saat Eliezer menjalani wawancara untuk program talkshow salah satu TV.

"Kalau di aturan kami, iya, seperti itu. Tapi yang pasti kan itu tadi yang sudah saya sampaikan dari pihak pengacara juga sudah ada koordinasi dan pada saat wawancara juga sudah ada pihak LPSK di situ," ujarnya.

Rika menyebut petugas Lapas Salemba mendampingi Eliezer saat wawancara TV berlangsung. Dia menyebut ada juga pihak dari LPSK yang mendampingi Eliezer.

"Yang pasti kan pada saat wawancara itu salah satu isi surat kami adalah petugas Lapas Salemba wajib mendampingi, petugas Lapas Salemba mendampingi dan di sana ada petugas LPSK," kata Rika.

"Sempat kami dengar wawancara Eliezer kan ada kandungan pembinaan di situ, di mana dia, apa kegiatannya yang dilakukan di sana, dan ini kan informasi ya bagian dari pembinaan, dia membaca buku, dia menyelesaikan skripsinya, itu bagian dari pembinaan, dia melaksanakan ibadah, itu bagian dari pembinaan. Dan menurut saya itu memang bagus untuk diinformasikan kepada masyarakat khususnya," imbuhnya.

Sumber: detik.com