SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Nurnaningsih Amriani, Aries Ginting dan Yudhi Dharma menjatuhkan vonis bervariasi dalam kasus permainan judi Toto gelap (Togel) dalam sidang Rabu (8/3/2023).

Dari 4 perkara perjudian jenis Togel, Kim Hongkong dan sydney, 2 terdakwa bernasib beruntung Zuliswan dan Timoteus Simamora. Karena vonisnya diringankan hakim tersebut masing masing selama 5 bulan saja. Sebelumnya dituntut 7 bulan oleh jaksa pada Kejari Simalungun.Dua terdakwa yang vonisnya diringankan jadi 5 bulan

Sedangkan 2 terdakwa lainnya Edi Simanjuntak dan Tumin bernasib malang, karena vonisnya naik, masing masing dihukum 1 tahun dan 8 bulan. Padahal jaksa menuntut 10 bulan dan 7 bulan, tapi justru ditinggikan hakim meski keduanya juga sudah tua.

Para terdakwa tersebut disidangkan dalam berkas terpisah dengan kasus yang berbeda oleh jaksa yang berbeda dakwaan yang hampir sama. Ke-4 terdakwa itu juga bukan merupakan residivis, tapi hakim menjatuhkan vonis naik/turun.

Terdakwa Zuliswan ditangkap karena sebagai penjual judi Kim Hongkong tanpa ijin di sebuah warung di Tanah Jawa. Darinya ditemukan barang bukti pulpen, uang Rp 58 ribu, hape merk Vivo berisi pesanan angka tebakan judi di kotak masuk dan kotak keluar. Dua terdakwa yang vonisnya naik jadi 1 tahun dan 8 bulan

Ia diamankan dari sebuah warung oleh petugas Polsek Tanah Jawa pada Sabtu, 3 Desember 2022.

Terdakwa Timoteus ditangkap saat sedang merekap hasil penjualan judi Sydney yang akan disetorkan kepada marga Nainggolan (DPO). Darinya disita BB pulpen, notes berisi rekapan angka tebakan, karbon dan uang Rp.135 ribu.

Ia diamankan oleh petugas pada Sabtu, 19 November 2022 dari sebuah warung di Pematang Bandar.

Sedangkan Edi Simanjuntak (62) dan Tumin (58) ditangkap sebagai penjual dan pembeli angka tebakan judi Kim Hongkong. Barang bukti yang disita berupa uang tunai 20 ribu, 2 lembar kertas berisi angka tebakan

Edi menjual angka tebakan kepada siapa pun yang datang ke salah satu warung di Nagori Bah Jambi. Lalu menyetor hasil penjualannya kepada marga Nainggolan (DPO).

Naas bagi Edi dan Tumin, 2 pria yang sudah tua itu vonisnya ditinggikan hakim. Berbeda dengan 2 terdakwa lainnya yang mengalami keberuntungan karena vonisnya diringankan hanya 5 bulan.