SIMALUNGUN - Seorang Kepala Dusun inisial SN (45) diringkus polisi atas laporan kasus pencabulan anak dibawah umur. SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, hasil visum dan petunjuk.

Pengaduan korban teregister dalam LP/72/III/2023/SPKT pada Selasa 7 Maret 2023. SN diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang berstatus siswi SMA.

"Tersangka ditangkap dari wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa 7 Maret 2023," kata Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, dalam keterangan Humas Polres Siantar, Rabu (8/3).

SN dikenal sebagai perangkat Nagori yang menjabat sebagai Gamot atau Kepala Dusun di Simalungun.

Polisi masih mendalami motif SN, saat pemeriksaan di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

Meski demikian, "SN telah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, hasil visum serta petunjuk lainnya.

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," katanya.

Polisi menjerat SN Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E PP Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.