SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun meringkus pria inisial JA(29) atas kepemilikan sabu. Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan JA ditangkap pada Selasa 7 Maret 2023 malam.
JA ditangkap atas laporan warga yang menyebut sering terjadi transaksi sabu di salah satu rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.
Penangkapan terhadap JA turut disaksikan oleh Gamot setempat, dan polisi menggerebek rumah yang dicurigai itu.
"Dari hasil penggerebekan ditemukan empat bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 3,76 gram," kata Haryono dalam keterangan Humas Polres Simalungun, Rabu.
Tak cuma itu, polisi turut menyita satu bal plastik klip kosong, satu pipet plastik dan handphone.
"Sabu sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya, sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya," jelas Haryono.
Polisi menjerat JA dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika