SIMALUNGUN - Polisi meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api inisial FS (29) warga Kabupaten Asahan dan BP (32) warga Rokan Hilir di kediaman masing masing.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh polisi dari Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun di dua tempat berbeda.
"Kedua pelaku berhasil kita tangkap dari kediamannya masing-masing, pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023. Dan keduanya merupakan residivis pencurian," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/3/2023).
Kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, terjadi pada Kamis 2 maret 2023.
Dimana salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban.
Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000.
Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan menggunakan sepeda motor dan bergegas kabur
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” kata Hadi.