SIANTAR, HETANEWS.com - Masih asyik main game skater, Higgs Domino (HD), Masih berani jual beli chip di tempat Umum? Sudah 2 pelaku ditangkap dan diadili di Siantar.
Polres pun diharapkan terus menindak para pelaku dan jangan tebang pilih. Jangan hanya 2 pelaku tapi masih banyak pelaku lainnya secara bebas jualan Chip.
Disebut sebut, saat ini dan diduga jualan Chip terbesar berada di lokasi parkir Pariwisata. Polres diharapkan bertindak tegas dan jangan tebang pilih.
"Ini salah satu komentar pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Selasa (7/3/2023) usai melihat proses persidangan siang itu.
Andrian Ramadhani Siregar, menjadi terdakwa karena didakwa melakukan jual beli chip jenis permainan judi Higgs Domino. Ia ditangkap Dati Jalan Kartini pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.
Saat ditangkap, ia mengaku baru saja menjual chip kepada salah seorang pembeli Bagas Manda Pratama. Petugas TH Simarmata, Hendri Purba dan Rado Saragih menyita barang bukti yang hasil penjualan chip Rp.100 ribu, hape merk Oppo A35 yang didalamnya terdapat aplikasi higgs domino sedangkan dari Bagas Amanda Pratama ditemukan barang bukti 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna biru.
Selain itu, terdakwa lainnya yang melakukan jual beli chip jenis permainan judi HD adalah M Pras Fadillah Siregar. Ditangkap di hari yang sama di Jalan Kartini Siantar atau tepatnya di depan Alfa MIDI atau Toko Roti Ganda.
Dari Pras Fadillah Siregar, Sakai polisi Etik H Siregar, Daniel W Siagian dan Suryadi Simanjuntak menyita barang bukti uang tunai Rp 5.525.000 dan 2 buah hape Resmi Note 9 warna hijau dan biru yang didalamnya ada aplikasi permainan judi Higgs Domino.
Kedua terdakwa merupakan agen pengumpul chip untuk dijual kembali kepada pemain judi HD. Sebelumnya, para pelaku memasang aplikasi dan membuat ID untuk menampung chip dari pemain judi.
Demikian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Heri Santoso dan Robert O Damanik yang dibacakan dalam persidangan Senin dan Selasa (6 dan 7 Maret 2023). Keduanya dijerat melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 atau ke-2 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Adapun cara transaksi dalam jual beli chip dalam permainan judi jenis Higgs Domino yang dilakukan oleh terdakwa adalah pemain yang memenangkan permainan Higgs Domino mendatangi terdakwa selanjutnya pemain tersebut mengirimkan chip yang didapat dari Higgs Domino pembeli ke ID penampung yang sebelumnya telah disiapkan oleh terdakwa.
Setelah chip terkirim ke ID terdakwa kemudian terdakwa akan membayarkan uang sesuai dengan banyaknya chip yang telah dikirimkan sedangkan untuk menjual Chip dilakukan terdakwa saat pembeli mendatangi terdakwa maka terdakwa membuka Aplikasi Higgs Domino kemudian memasukkan ID dan Password terdakwa lalu klik tombol kirim. Selanjutnya masukkan Nomor ID pembeli, setelah nama pembeli keluar lalu terdakwa mengirimkan Chip yang dipesan pembeli sesuai dengan jumlah uang yang diterima terdakwa, setelah Chip masuk kedalam Aplikasi Higgs Domino pembeli maka pembeli tersebut melakukan pembayaran kepada terdakwa.
Permainan judi jenis Higgs Domino yang dilakukan terdakwa tersebut tidak dapat ditentukan pemenangnya, karena sifatnya hanya untung-untungan. Chip higgs domino yang disediakan terdakwa dapat digunakan untuk semua slot yang terdapat di higgs domino seperti dofudocali, dragon, panda, rezeki nomplok, jinjinho, yang mana permainan tersebut merupakan permainan judi yang menggunakan chip dan apabila chip yang dibeli pemain habis mana dianggap kalah dan harus diisi chip kembali agar bisa bermain higg domino dan apabila pemain menang maka chip dipermainan pemain akan bertambah dan pemain bisa menjual kembali chip yng didapatnya kepada orang lain.
Chip dibeli terdakwa Dati pemain judi yang menang Rp.60 ribu dan dijual kembali seharga Rp.65.000.-
Persidangan dipimpin hakim Irwansyah P Sitorus, Rahmat Hasibuan dan Vivi Siregar dinyatakan ditunda untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.