SIMALUNGUN - Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung berjanji akan mengungkap ke publik kasus bawahannya yang dijatuhi pemberhentian dengan tidak hormat [PDTH] karena pelanggaran kode etik Polri.
Ronald tidak menjelaskan secara mendetail jumlah anggota polisi yang melanggar kode etik tersebut. Namun dirinya memastikan jika beberapa orang diantaranya sedang mengajukan banding.
Soal identitas polisi dan tindakan yang melanggar kode etik tersebut, Ronald berjanji akan memberitahu ke publik jika proses PDTH sudah ditetapkan sesuai dengan prosedur Polri.
"Bukan sembilan [Anggota Polisi], dan itu belum semua selesai sidang Komisi Kode Etik Polri nya dan belum inkrah, masih banding mereka [anggota polisi melanggar kode etik]," kata Ronald kepada Hetanews dikonfirmasi melalui pesan, Senin (6/3/2022).
"Nanti kalau sudah inkrah akan kita kabarin," katanya menambahkan.
Informasi dihimpun, 1 anggota polisi tersebut telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik Polri.
Sementara 6 anggota polisi lainnya tak terima lalu mengajukan banding. Meski demikian, keenam orang tersebut dikategorikan anggota Polri yang diberhentikan sementara.
Proses banding dari enam personel tersebut masih berjalan dan menunggu keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
Baca juga: Kapolres Berjoget Bersama Di Penutupan Archipelago In The Land Of God