SIANTAR, HETANEWS.com -
Bisnis ponsel di Siantar dianggap memiliki pasaran yang cukup bagus, sehingga toko toko ponsel terus berkembang seperti jamur di musim hujan yang terus tumbuh.
Bahkan di sepanjang jalan Merdeka dan Sutomo pusat kota Siantar, toko ponsel berdampingan dan berjejer 4-5 ruko. Situasi ini menyebabkan persaingan bisnis yang kurang baik. Terbukti dengan kasus Elsa dan May.
Elsa Evitasari menjadi terdakwa karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Mayrani Harahap. Keduanya merupakan karyawan di toko ponsel berbeda di Jalan Merdeka Siantar.
Akibat perbuatannya, Elsa dituntut 6 bulan oleh Jaksa Selamat Riyadi Damanik dari Kejaksaan Negeri Siantar, baru baru ini.
Elsa dan May berantam gara gara rebutan pelanggan/konsumen sehingga menimbulkan suasana tak aman mengganggu ketertiban umum.
Elsa Evita Sari merupakan karyawan Toko Ponsel Queen yang ada di Jalan Merdeka terbukti melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Mayrany Harahap yang juga Karyawati Toko ponsel Orio 21 Global pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 18.15 wib.
Bermula, saksi korban Mayrany yang sedang bekerja mendapat pesan WhatsApp dari seorang pembeli atau konsumen yang akan membeli handphone ke toko ponsel tempatnya bekerja. Sesampainya di depan toko ponsel tempat korban bekerja tiba-tiba terdakwa datang dan mengajak konsumen tersebut masuk kedalam toko ponsel tempat terdakwa bekerja.
Tapi konsumen tersebut tidak jadi membeli handphone dari toko ponsel tempat terdakwa bekerja dan keluar dari dalam toko ponsel.
Lalu korban menemui pembeli tersebut dan mengajaknya masuk kedalam toko ponsel tempat korban bekerja namun dihalang-halangi oleh terdakwa. Kemudian korban mengatakan kepada terdakwa bahwa konsumen tersebut adalah langganan korban dan sebelumnya sudah komunikasi dengan korban namun terdakwa tidak terima dan marah-marah.
Sehingga terjadi pertengkaran mulut antara korban dan terdakwa. Jilbab yang dipakai korban terlepas karena ditarik terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa juga mencakar tangan kiri saksi, menendang bagian belakang dan mencakar leher bagian belakang.
Akibatnya korban luka sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor : 10.126/VI/UPM/VIII/2022 tanggal 11 Agustus 2022 yang ditandatangani oleh dr.Juliana K.R.Saragih, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.Djasamen Saragih.
Pertengkaran itu dilerai oleh teman lainnya yang juga karyawan toko ponsel. Dalam persidangan, terdakwa Elsa didampingi pengacaranya dan dipersalahkan melanggar pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun.
Alasan jaksa menuntut terdakwa 6 bulan karena antara terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian. Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui pengacaranya juga akan mengajukan nota pembelaan/pledoi secara tertulis.
Untuk itu persidangan akan digelar kembali, Kamis (16/3/2023) mendatang. Persidangan dipimpin hakim Nasfi Firdaus dan didampingi 2 hakim anggota.