SIANTAR, HETANEWS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Pricesely melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) nya menjatuhkan tuntutan yang sama kepada pengedar 125, 81 gram plus 1¹/2 butir extacy dengan pengedar 56,42 gram sabu.
Terdakwa Endy Syawaluddin Silalahi (50), mantan anggota Polri pengedar 125,81 gram telah dituntut 12 tahun denda 2 Milyar subsider 1 tahun penjara. Ia disidangkan bersama rekannya MS Hidayat di Pengadilan Negeri Siantar beberapa waktu lalu.
Dalam berkas lainnya terdakwa Ganesha (28) warga Jalan Lobak Tomuan dan Reza Aditya Siagian (28) juga sebagai pengedar 56,42 gram sabu dituntut sama 12 tahun denda Rp 2 Milyar subsider 1 tahun penjara.
Pembacaan putusan Ganesha dan Reza dijadwalkan, Selasa (6/3/2023) besok. Demikian dikatakan Dian Morris Nadapdap, pengacara dari Posbakum yang mendampingi terdakwa dalam persidangan ketika menjawab pertanyaan hetanews, Senin (5/3/2023) di PN Siantar.
Sedangkan Endi, eks polisi warga Jalan Diatas Barita pengedar sabu 125,81 gram sudah divonis 10 tahun denda 1 M subsider 3 bulan penjara.
Bandar narkoba itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Dari terdakwa Endy disita Barang bukti sebanyak 14 paket sabu seberat 125,81 gram dan 1 ½ butir Pil Ekstasi warna hijau. Juga 2 buah timbangan digital, hape dan uang hasil penjualan narkotika Rp 1,5 juta. Ia ditangkap
pada Sabtu, 27 Agustus 2022 di Hotel Batavia jalan Gereja Siantar setelah kurirnya diamankan lebih dulu.
Sedangkan Ganesha (28) warga Jalan Lobak Tomuan dan Reza Aditya Siagian (28) warga Jalan Senam Siantar Barat ditangkap pada Kamis, 13 Oktober 2023 di Jalan Pattimura Kelurahan Pahlawan. Pasal yang sama, 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Total 12 paket sabu yang disita dari kedua terdakwa seberat 56,42 gram.
JPU Heri Santoso dari Kejari Simalungun ketika diminta tanggapannya menjelaskan, jika tuntutan terhadap Ganesha dan Reza menjadi tolak ukur dengan kasus sebelumnya yang pernah ia sidangkan.
Namun terkait dengan kasus Endy yang memiliki barang bukti lebih dari 100 gram, ia tidak bisa memberikan komentar karena beda JPU yang menanganinya.
Kajari Jurist Pricesely yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum mengatakan masih akan mencek tuntutan tersebut.
"Nanti saya cek tuntutan nya," katanya singkat melalui pesan WhatsApp.