JATENG, HETANEWS.com - Kasus kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) penerimaan bintara juga menyeret 2 oknum ASN Polri. Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menyebut ada 5 orang polisi yang telah diamankan dan disidangkan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, dua oknum itu seorang dokter dan seorang ASN.
"Satu dokter, satu lagi ASN," ujar Iqbal kepada wartawan, Senin (6/3).
Meski belum menyebut sejauh mana keterlibatan kedua oknum ASN itu, tapi Iqbal menegaskan, kedua oknum ASN Polri itu akan segera disidang.
"Dua orang (ASN) ini yang karena strukturnya, karena jabatannya, yang bersangkutan juga dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin. Kalau enggak hari ini besok, yang pasti sudah lengkap berkasnya," tegas Iqbal.
Ia menyebut, lima polisi telah menjalani persidangan atas kasus KKN itu, yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Jadi yang sudah sidang kode etik ada 5, tapi yang belum ada 2. Hasil akan disampaikan setelah mendapat informasi dari Bidpropam," jelas Iqbal.
Iqbal menegaskan, institusinya berkomitmen untuk mempertahankan prinsip BETAH, yaitu Bersih Transparan Akuntabel dan Humanis. Ia juga memastikan fungsi pengawasan akan terus berjalan.
"Kapolda tadi pagi sudah menegaskan komitmennya beliau untuk mempertahankan dan melaksanakan prinsip BETAH dalam proses rekrutmen Polri, jadi kita kembali memunculkan kepercayaan publik lewat rekrutmen Polri karena memang rekrutmen Polri adalah awal dari polisi dibentuk itu tadi penekanan dari Bapak Kapolda. Beliau berkomitmen termasuk juga satuan-satuan pengawas akan diperketat fungsinya," kata Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, lima polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah tepergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri.
Kelima oknum anggota tersebut diduga menjadi aktor KKN dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.