SIANTAR - Polisi dari Sat Narkoba Polres Siantar mengamankan 2 wanita dan 1 pria terlibat kasus sabu. Ketiganya diamankan dari Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, Minggu 26 Februari 2023.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, awalnya pihaknya mengaman dua wanita inisial S (24) dan I (29) warga Kabupaten Simalungun.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar barat, satuan Narkoba langsung turun ke lokasi," kata Rudi dikutip dari siaran Pers Humas Polres Siantar, Sabtu (4/3/2023).

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu dari kantong jaket I. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapat sabu pria inisial YA (27).

Oleh polisi, YA diamankan di kediamannya di Jalan Jorlang Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

Adapun barang bukti keseluruhan dari hasil penangkapan terhadap yakni 0.65 gram sabu.

"Tiga tiga nya kita sudah amankan di kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna diproses hukum yang berlaku " tutup Rudi Panjaitan.