JAKARTA, HETANEWS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
"Saat ini tahapan tidak ada yang terganggu sama sekali," tegas Idham saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Menurutnya saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran daftar pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Proses coklit yang sudah dilaksanakan sejak 12 Februari lalu diketahui akan selesai pada 14 Maret mendatang.
Idham mengaku belum mengetahui apakah salinan putusan PN Jakarta Pusat bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sudah diterima di Kantor KPU RI atau belum.
Meski baru membaca salinan putusan versi elektronik yang beredar sejak Kamis, 2 Maret 2023, ia menegaskan, KPU akan mengajukan banding. Proses banding, lanjutnya, segera dilaksanakan setelah KPU meregister permohonan banding.
"Banding itu diberikan kesempatan 14 hari sejak putusan dibacakan," kata Idham.
Saat disinggung soal dugaan kelompok-kelompok terorganisir di balik upaya penundaan Pemilu 2024, Idham enggan menanggapi lebih jauh. Menurutnya, KPU tidak dapat mengomentari hal yang bersifat spekulatif.
Idam mengatakan, KPU hanya dapat merespon fakta hukum. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menyebut pihaknya memaknai gugatan atau sengketa pemilu dalam moment of truth alias momen pembuktian kebenaran.
KPU, lanjutnya, menghormati hak masyarakat untuk mengajukan sengketa yang dijamin Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Pada saat kami mengikuti persidangan di Bawaslu maupun PTUN (atas gugatan Prima), itu pun bagian dari perintah hukum, UU Pemilu," ujar dia.
Sebelumnya, Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Noory Okhtariza mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat itu digerakkan oleh kelompok yang relatif terorganisir dan sistematis.
"Saya sulit untuk enggak melihat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai bagian dari, dengan segala hormat, kelompok-kelompok yang memang menginginkan pemilu ditunda," katanya dalam acara media briefing yang digelar di Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Sebelum menyusupi agenda penundaan pemilu lewat pintu pengadilan, Noory menyebut kelompok-kelompok tersebut sudah banyak menyampaikan aspirasi. Misalnya, menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, amandemen konstitusi, mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), menambah masa jabatan kepala desa, serta penghapusan jabatan gubernur.
"Siapa mereka? Mungkin enggak perlu dibuka di sini, tetapi sebetulnya relatif gampang dilacak jejak media sosialnya," ujar Noory.
Sumber: medcom.id