TEBING TINGGI, HETANEWS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), Abdul Khalik dari jabatannya. Pemberhentian itu terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Abdul Khalik.
Pemberhentian itu disampaikan DKPP dalam sidang putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Abdul Khalik selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Tebing Tinggi sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam putusannya seperti dikutip detikSumut, Kamis (2/3/2023).
Dalam dugaan rangkap jabatan ini, Abdul Khalik berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 1-PKE-DKPP/I/2023 yang diadukan oleh M Hamonangan Purba. Abdul Khalik disebut tidak bekerja penuh waktu karena menjadi dosen dan mengambil studi S3.
Selain terhadap Abdul Khalik, DKPP juga membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP lainnya dengan 13 teradu. Misalnya, sanksi peringatan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, yaitu Corri Ihsan, Zulkipli, dan Irwandi Pasha. Ketiganya diadukan oleh Patricia Widya Sari.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu I Corri Ihsan selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Bangka, teradu II Zulkipli, dan teradu III Irwandi Pasha masing-masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Bangka terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Raka Sandi.
Sementara, 10 teradu lainnya hanya mendapatkan rehabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. Mereka, yakni ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong serta ketua dan anggota KPU Kabupaten Malaka.