SIMALUNGUN - Seorang pria inisial RA (24) diringkus anggota polisi Polsek Serbelawan. RA ditangkap di area kebun karet PT Bridgestone, Nagori Dolok Kahean, Tapian Dolok, Senin 27 Februari 2023.

Dalam keterangannya, Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

RA diketahui bertempat tinggal di Huta Bandar Selamat, Nagori Bandar Selamat, Dolok Batu Nanggar. Saat ditangkap ditemukan plastik klip transparan berisi sabu dengan brutto 0,42 gram.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan selanjutnya," kata Yunus dalam keterangan tertulis Humas Polres Simalungun, Rabu (1/3/2023).

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, RA mengakui sabu tersebut adalah miliknya. RA membeli sabu dari Simpang Koperasi Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

“Saat ini personel Sat Narkoba Polres Simalungun masih melakukan pengembangan,” sebut Haryono.