SIANTAR - Polisi Sat Narkoba Polres Siantar meringkus pria asal Medan bernama Sadrakh Daeli alias Candra (40) atas kepemilikan sabu dari sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Rela Kelurahan Sukadame, Siantar Utara, Sabtu 25 Februari 2023

Kasi Humas Polres AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi atas peredaran gelap narkotika lalu melakukan penggerebekan.

Polisi kemudian mengamankan pria tersebut pada Sabtu malam sekitar 23.30 WIB dari ruang tengah rumah. Pria asal Medan Johor itu diamankan bersama sabu dan sebuah topi polisi.

Selain itu ada barang bukti 2 unit timbangan digital, plastik klip, buku catatan, sendok dari pipet serta uang tunai. Sementara dalam topi polisi ditemukan sabu bruto 1,60 gram.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi terkait topi polisi yang ikut diamankan. Namu Rusdi mengatakan jika Shadrak mengakui sabu adalah miliknya diperoleh dari rekannya inisial E.

“Kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil,” kata Rusdi dikutip dari keterangan Humas, Rabu (1/3/2023).

Polisi kemudian mengamankan barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.