TAPTENG - Polisi Sat Narkoba Polres Tapteng meringkus pria inisial R (60) atas kepemilikan sabu bruto 3,67 gram dari kediaman R di Kecamatan Sarudik.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning mengatakan, R diamankan pada Kamis 23 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria yang bekerja sebagai nelayan itu diduga sering menjual belikan sabu dari kediamannya.

"Informasi tersebut peroleh dari masyarakat yang resah dengan perbuatan terduga pelaku," kata Gurning dalam keterangan tertulis yang diterima Hetanews, Senin (27/2).

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan pura pura memesan sabu kepada R. Tersangka langsung diringkus sebelum menyerahkan sabu ke polisi.

Setelah menginterogasi, polisi kemudian menggeledah kamar R lalu ditemukan sabu bruto 3,67 dalam kotak kemasan minyak rambut

R dan barang bukti dibawa ke ruang Satreskoba dan diproses sesuai UU No 35 THN 2009 tentang Narkoba.