SIANTAR, HETANEWS.com - Demi seorang wanita idaman yang dipanggil KAKAK, terdakwa Arwin Ram (26) rela beli sabu 200 ribu.
Ia pun dituntut selama 5 tahun denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa Heri Santoso di sidang Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (22/2/2023).
Terungkap di persidangan, kata jaksa jika terdakwa Arwin disuruh perempuan yang dipanggilnya dengan sebutan KAKAK untuk dibelikan narkotika jenis sabu. Imbalannya si KAKAK akan menemani nya 1 malam.
Terdakwa pun membeli sabu melalui TUT (DPO) di Gang Pangulu Lama Jalan Medan Kelurahan Nagapitu Siantar Martoba seharga Rp.200 ribu. Sabu sebanyak 2 paket disimpan di saku celana depan sebelah kiri.
Usai menerima sabu, terdakwa RAM bermaksud akan mengantarkannya kepada KAKAK. Saat melintasi jalan SM Raja Kelurahan Nagapitu pada Minggu, 18 September pukul 23.30 wib ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar yang sudah mendapatkan informasi.
Tak bisa mengelak lagi, Dati terdakwa disita 2 paket sabu dengan berat 0,10 gram, kaca pirex yang sudah dibakar berisi sisa sabu, hape dan uang Rp.135.000.- Ia mengakui beli sabu dari Tut dan memberikan upah Rp 20 ribu.
Namun petugas tidak berhasil menemukan orang yang disebutkan terdakwa. Ram pun dipersalahkan jaksa melanggar pasal 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Menanggapi tuntutan jaksa itu, terdakwa RAM didampingi pengacara Dian Morris Nadapdap dari Posbakum secara lisan memohon agar diringankan hakim. Alasannya ia memiliki keluarga yang anak anaknya masih kecil dan menyesali perbuatannya.
Untuk pembacaan vonis, RL Manullang sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan tersebut menyatakan sidang ditunda hingga Rabu mendatang.