TAPTENG - Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng mengamankan dua pria terduga kasus sabu inisial DI (23) dan AGC dari Kecamatan Sorkam pada Senin 20 Februari 2023.

Kasi Humas Akp H. Gurning mengatakan keduanya diduga sudah sering bertransaksi sabu di wilayah Sorkam.

Saat diamankan polisi, dari DI ditemukan 6 paket sabu dengan berat Bruto 0,64 gram dan satu lembar kertas bukti transfer.

“Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui sabu miliknya diperoleh dari seorang laki laki Inisial AGC warga Binasi Kecamatan Barat,” katanya.

Gurning melanjutkan, DI terlebih dahulu mentransfer pembayaran sabu baru kemudian tertangkap. Dari keterangan DI diketahui rekannya AGC berada di daerah Sorkam Kanan.

Polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AGC di Sorkam Kanan Tapteng. Dari penggeledahan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp.450.000 diduga sebagai hasil penjualan narkotika.

DI dan AGC beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.