SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Anggreana ER Sormin menjatuhkan hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Terdakwa Menitolo Zalukku als Niko (26), beralamat ganda sebagai warga Nias Selatan dan Mariah Dolok Simalungun dihukum 10 tahun denda Rp.60 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, ia cuma dituntut 8 tahun penjara dan denda yang sama dengan putusan hakim oleh JPU Weni Julianti Situmorang.

Putusan hakim lebih tinggi 2 tahun dibacakan dalam sidang PN Simalungun, Selasa (21/2/2023).

Niko terbukti melakukan perbuatan cabul kepada pacarnya yang belum berusia dewasa berinisial HP (masih berstatus pelajar SMP). Melanggar pasal 81 (2) Perppu UU RI No I/2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17/2016.

Didampingi pengacara Josia Manik SH dari Posbakum, terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Hal yang memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban yang masih berusia muda.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti dengan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab agar bisa menyetubuhi korban yang masih dibawah umur. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Jumat, 30 September 2022.

Terdakwa menghubungi korban melalui pesan WhatsApp mengajak bertemu sepulang sekolah. Lalu terdakwa dan korban yang berstatus kos di Raya bertemu di Terminal Kabanjahe menuju kota Medan.

Dengan menyewa sebuah kamar di penginapan di Jalan Jamin Ginting Medan selama 3 hari 2 malam. Di kamar itulah, korban disetubuhi dengan bujuk rayu karena sangat menyayangi korban dan takut kehilangan.