SIMALUNGUN, HETANEWS.com - Tingginya kasus pencabulan yang dilakukan anak dibawah umur, baik anak sebagai pelaku ataupun anak sebagai korban terus meningkat di wilayah hukum Kabupaten Simalungun.
Penyebabnya dipengaruhi berbagai faktor, penggunaan hape dalam mengelola media sosial yang kurang diawasi oleh orangtua. Atau latar belakang anak dari keluarga yang broken home.
Dari berbagai kasus tersebut berakhir di tangan aparat penegak hukum (APH). Proses penegakan hukum sangat berdampak dalam kehidupan bermasyarakat kepada anak sebagai pelaku dan juga anak sebagai korban.
Dampaknya pun merusak masa depan anak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Seperti yang dialami seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial NR warga Simalungun. Ia melakukan hubungan badan lebih dari 2 kali dengan pacarnya RF als T (17 tahun).
Pelaku RF yang juga berstatus pelajar warga Perdagangan pun dituntut hukuman 2,6 tahun penjara. Denda Rp.80 juta subsider 3 bulan pelatihan kerja jika tidak mampu membayar denda.
Tuntutan itu dibacakan JPU Fransiska Sitorus dari Kejari Simalungun disidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (20/2/2023).
Dalam persidangan, terdakwa RF didampingi pengacara Josia Manik dari LBH PK Posbakum PN Simalungun akan membuat nota pembelaan secara tertulis atas tuntutan jaksa tersebut.
Menurut jaksa, perbuatan itu dilakukan RF berulangkali di dalam kamar rumah saksi korban pada 7 dan 9 September 2022. Di tanggal 7 dilakukan 3 kali dan di tanggal 9 dilakukan 2 kali.
Saat itu, korban di rumah sendiri karena ibunya yang sudah bercerai sedang tidak ada di rumah.
Sesuai hasil Visum dokter dari RSUD Djasamen Saragih No : 10966/VI/UPM/IX/2022 dijumpai hymen/selaput dara luka robek.
Perbuatan RF dipersalahkan jaksa melanggar pasal 81 (2) UU RI No 17/2016 tentang penetapan PERPPU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI.No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal UU RI No 11/2012 tentang sistem Peradilan anak.
Persidangan dipimpin hakim tunggal dalam sistem Peradilan Anak Anggreana ER Sormin menyatakan sidang ditunda untuk pledoi (nota pembelaan) dan putusan