SIMALUNGUN - Polisi Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus pria inisial TP(38) dari kediamannya. TP mengaku memiliki 9 paket sabu berat kotor 1,61 gram itu didapat dari Simpang Gambus Kabupaten Batubara.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, TP diamankan di kediamannya yang bertempat di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Selasa 14 Februari 2023.
“Dari informasi masyarakat mengatakan di sebuah rumah diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," kata Adi dikutip dari siaran pers Polres Simalungun, Kamis (16/2).
TP diamankan bersama dengan barang bukti berupa 9 paket sabu dengan berat kotor 1,61 gram serta uang tunai senilai Rp 100.000.
“Benar miliknya (Sabu) yang sebelumnya diperoleh dari daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara,” kata Adi menambahkan.
Polisi melakukan pengembangan kasus dan mencari pelaku lain ke Simpang Gambus. Namun upaya itu tak membuahkan hasil.
“Sangat berani pria tersebut membawa barang haram sabu-sabu dari luar daerah dan membawa ke Kabupaten Simalungun ini,” kata Adi.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.